Latar Belakang
Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran merupakan dasar kesiapan insinyur Indonesia dalam menghadapi tantangan nasional dan global serta memberikan payung hukum untuk tata kelola keinsinyuran, penjaminan kompetensi dan mutu kerja dan peningkatan daya saing serta keandalan profesi insinyur. Sebagai salah satu realisasi pelaksanaan UU Keinsinyuran tersebut, pemerintah dalam hal ini Kemenristekdikti, melalui SK Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti No. 682/C.C4/KL/2016 telah memberikan mandat kepada 40 perguruan tinggi yang dinilai memenuhi persyaratan salah satunya Institut Pertanian Bogor (IPB), untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur. Hal ini sesuai dengan peran perguruan tinggi sebagaimana dinyatakan pada Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Merujuk pada Pasal 5 UU Keinsinyuran, lingkup disiplin-disiplin teknik rekayasa sipil dan lingkungan; industri; konservasi dan pengelolaan sumber daya alam; pertanian dan hasil pertanian; dan teknologi kelautan dinilai relevan dengan misi dan mandat IPB. IPB telah menyelenggarakan Program Profesi Insinyur berdasarkan Surat Keputusan Rektor IPB no. 203/IT3/PP/2019 dengan mandat menyiapkan sumberdaya manusia yang memiliki pengetahuan yang mencukupi dalam bidang pendidikan tinggi profesi insinyur. Adapun lulusan Program Studi Program Profesi Insinyur sesuai Kerangkan Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) berada pada level 7 (profesi) dengan gelar profesi Insinyur (Ir.).
Program Profesi Insinyur IPB menawarkan 7 bidang kejuruan keinsinyuran, yaitu:
- Pertanian dan Hasil Pertanian
- Perikanan dan Kelautan
- Peternakan
- Kehutanan
- Industri Pertanian
- Sipil dan Lingkungan
- Sains Terapan
Podcast Program Profesi Insinyur
Program Profesi Insinyur